BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Jadi Pro dan Kontra Warganet

Unggahan BEM UI terkait meme Puan Maharani menjadi pro dan kontra warganet

oleh Sulung Lahitani diperbarui 24 Mar 2023, 15:54 WIB
BEM UI Unggah Meme Puan Maharani, Jadi Pro dan Kontra Warganet (doc: tangkapan layar Twitter @BEMUI_Official)

Liputan6.com, Jakarta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan setelah mengunggah video pendek berupa meme kontroversial. Dalam video pendek tersebut, tampak Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seolah-olah terbelah kemudian tikus-tikus muncul dari antara reruntuhan.

Video berlanjut dengan munculnya Ketua DPR RI Puan Maharani yang digambarkan berbadan tikus di tengah-tengah tikus lainnya dengan tajuk Dewan Perampok Rakyat.

Unggahan berisi kritik tersebut diunggah oleh akun resmi BEM UI di akun Instagram serta akun Twitter resmi mereka. Kritikan itu muncul buntut disahkannya Perppu Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU oleh DPR. Tindakan anggota dewan tersebut dianggap sebuah pengkhianatan.

"DPR lagi-lagi memperlihatkan kebobrokannya melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiel," demikian seperti dikutip dari @BEMUI_Official pada Jumat (24/3/2023).

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang melancarkan berbagai upaya oligarki, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!" tulis mereka.

Aksi protes BEM UI tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Bagi mereka yang pro, warganet amat mendukung aksi mahasiswa tersebut.

Sementara bagi warganet yang kontra, mereka justru mengkritisi aksi BEM UI yang tidak turun langsung ke jalan untuk protes atas pengesahan UU Ciptaker tersebut. Berikut beberapa cuitan warganet yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber.

 


Respons warganet terkait meme Puan Maharani oleh BEM UI

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan sambutan saat pembukaan the 8th G20 Parliamentary Speakers' Summit (P20) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/10/2022). P20 merupakan forum yang delegasinya terdiri atas parlemen dari seluruh negara G20 dan diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20, dalam forum tersebut DPR RI yang menjadi tuan rumah mengusung tema ‘Stronger Parliament for Sustainable Recovery'. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Lanjutkan Perjuanganmu Anak Muda. Kami Mendukung. Bersama Kita Bisa," ujar @OmJ****.

"BEM UI, Kami menunggu next stage nya... Memenya sudah benar, tinggal Field Worknya. Ayo edukasi dan bangkitkan lagi kesadaran bela bangsa yang sudah tertidur lama. Sampai lupa banyak tikus busuk disekitar kita. Semangat Mahasiswa!!" cuit @franu****.

"Diam ditindas. Tak ada kata lain, #lawan" cuit @arifin****.

"Saran dan kritik buat temen2 mahasiswa.Salute buat presentasi di Sosmed-nya, tapi masih jauh kalo soal turun lapangan.Jangan asik di sosmed nge game aja. Ini waktu dan panggung kalian. Bring your own game ON," cuit @wirayudi****.

"Turun dong bawa isu pengesahan RUU Perampasan Aset. Eh tapi isu seperti ini mana ada logistiknya sih, makanya kalian gak turun. Kalian kan lebih semangat kepung Istana drpd kepung DPR." cuit @Conan***.

"Kl mmg mau memihak pada rakyat, caranya yg elegan, bekali diri dg pengetahuan apa yg menjadi tujuan pergerakan, bukan asal turun atau hanya teriak memaki pejabat2 yg dianggap berkhianat pd negara." cuit @Veel***


Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU Dinilai Demi Warga Negara Dapat Pekerjaan Layak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023) lalu.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menilai isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan.

"Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi. Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak. ujar Rahmad, Kamis (23/3/2023).

"Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," lanjutnya.

Selain itu, Rahmad menuturkan keberadaan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang dapat mempermudah UKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu

"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," ujarnya.

 


Persilahkan Digugat

Menkumham Yasonna Laoly bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat rapat dengan Baleg DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Keria ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rahmad menyebut wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut. Sebab, sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.

"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.

"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silakan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya