Liputan6.com, Jakarta Seorang figur publik atau artis bernisial P tengah menjadi sorotan publik di media sosial, menyusul temuan Indonesia Audit Watch (IAW) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temuan itu diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
Advertisement
Mengutip Kanal showbiz, Jumat (24/3/2023) Indonesia Audit Watch menyebut, dugaan pencucian uang itu dilakukan sebuah perusahaan hingga melibatkan sejumlah artis.
Menurut pantauan di akun Instagram @lambeturah_official, terlihat sejumlah warganet mulai membanjiri komentar dengan spekulasi tentang sosok artis tersebut.
Berikut adalah fakta fakta munculnya kabar dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan seorang artis berinisial P, dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (24/3/2023) :
Pencucian Uang Senilai Rp 4,4 Triliun
Temuan Indonesia Audit Watch mengungkapkan, nilai pencucian uang itu mencapai Rp. 4,4 triliun.
Iskandar Sitorus menyebut, Indonesian Audit Watch menemukan satu perusahaan milik pemerintah provinsi yang mengalirkan dana komisi lebih besar dari laba selama 2018 hingga 2022.
Libatkan Pejabat Daerah dan Artis
Dilaporkan juga bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang itu melibatkan sejumlah pejabat daerah hingga deretan artis Tanah Air.
Iskandar membeberkan, temuan awal merupakan biaya komisi dari sebuah perusahaan yang dialirkan kepada sejumlah pejabat. Namun jumlah komisi dari perusahaan itu lebih besar dari keuntungannya.
Modus Endorsement
Selain itu, tindak pidana pencucian uang juga disebut salah satunya dilakukan dengan modus endorsement kepada figur publik termasuk para artis.
Sosok Artis Berinisial P
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam pernyataannya kepada wartawan menyebut sosok artis inisial P dengan sebutan mbak, mengindikasikan ia adalah seorang perempuan.
Pernyataan Indonesian Audit Watch kepada Wartawan
"Kami dari Indonesian Audit Watch mendapat data, ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," ungkap Iskandar Sitorus kepada wartawan, dikutipdari Instagram @lambeturah_official, Jumat (24/3/2023).
"Pembayaran komisi ini diterima, menurut catatan di perusahaan tersebut, untuk para Gubernur pada 2018-2022, saham terbesar itu milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, menyusul DKI Jakarta," tambahnya.
Advertisement
Pernyataan Selanjutnya
"Uniknya, perusahaan ini untungnya, contoh Rp100 miliar, tetapi komisi yang diberikan kepada pihak pemerintah daerah itu rata-rata Rp700 miliar. Jadi setelah akumulasi selama lima tahun, kami menemukan angka Rp4,405 triliun yang diberikan sebagai biaya komisi," jelas Iskandar Sitorus.
"Kami yakini perusahaan ini menjadi bermasalah ketika memberikan biaya komisi yang luar biasa besar ketimbang laba perusahaan itu," sambungnya.
Klarifikasi PPATK: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Bukan Korupsi atau Pencucian Uang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu," kata Ivan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Ivan menjelaskan PPATK memberikan data tersebut karena Kementerian Keuangan merupakan penyidik tindak pidana asal dari TPPU. Hal ini sejalan dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan kami sampaikan ke Kementerian keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut Rp300 triliun," kata dia.
Nilai transaksi janggal tersebut bukan bagian dari tindak pidana yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. "Nah kasus-kasus ini yang memiliki luar biasa besar, nilai yang luar biasa masif," kata dia.
Temuan Transaksi Janggal
Meski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, kata Ivan, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh Kementerian Keuangan.
"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," kata dia.
Ivan menambahkan, koordinasi antara PPATK dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan sejak lama dan sangat dekat dan mempercayakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang diberikan.
"Kami sangat confidence menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," katanya.
Advertisement