Liputan6.com, Solo - Polresta Solo menangkap seorang guru taekwondo karena mencabuli 3 muridnya yang masih di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Tersangka yang juga mantan Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo itu nekat mencabuli muridnya karena merasa nyaman.
Kuasa hukum salah satu korban, Widhi Wicaksono mengatakan kronologi terjadinya kasus tindak asusila itu bermula ketika korban bergabung dengan salah satu dojang taekwondo yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Gilingan, Banjarsari, Solo. Seiring dengan berjalannya waktu, sang anak yang masih duduk di bangku SMP itu enggan kembali ikut berlatih di jodang tersebut
Advertisement
“Ketika jadwal latihan-latihan tidak mau latihan lagi ada apa ini. Dicek orangtua didalami dan diajak ngobrol baru kemudian terbuka dan ngomong sudah mengalami kekerasan seksual dari instrukturnya,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3/2023).
Cabuli 3 Muridnya
Lantaran kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelatih taekwondo kondang Solo itu sudah mengarah ke tindak pidana, kemudian orangtua korban langsung menghubunginya untuk menjadi kuasa hukum. Setelah itu, ia bersama dengan orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Saktreskrim Polresta Solo pada Jumat (17/3/2023) lalu.
“Senin kemarin itu di BAP dan melakukan visum. Kemudian pelaku ditangkap polisi pada Kamis sekita pukul 01.00 – 02.00 WIB di rumahnya dia di sebelahnya dojang,” ucapnya.
Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan murid dojang taekwondo yang menjadi korban pencabulan DS tidak hanya satu korban melainkan 3 korban. Semua korban merupakan anak laki-laki di bawah umur dan menjadi murid di dojang tersebut. Pelaku melakukan perbuatan cabul itu dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
“Jika memamng masih ada korban yang kemunginkan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor untuk segera melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban,” ujar dia.
Advertisement
Merasa Nyaman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan menggungkapkan pelaku yang berinisial DS akan dikenakan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perlidungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal Kekerasan Seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Noor 12 Tahun 2022.
“Adapun pindana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12 – 15 tahun penjara,” sebutnya.
Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku DS, tindakan asusila yang dilakukan terhadap 3 muridnya karena faktor intensitas pertemuan yang sering antara dirinya dengan sang murid. Seringnya pertemuan yang terjadi, ia mengaku merasa nyaman sehingga muncul keinginan untuk melakukan perbuatan cabul.
“Hanya 3 siswa dan saya kenal semuanya. Saya melakukan perbuatan itu karena sering ketemu dengan anak-anak itu,” kata DS yang sudah beristri dan memiliki satu anak.