Liputan6.com, Jakarta - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej enggan berkomentar terkait pelaporan terhadap keponakannya berinisial AB. Ia memutuskan telah menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk proses hukum.
"Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum," kata Eddy Hiariej saat dihubungi merdeka.com, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Advertisement
Sehingga, Eddy tak bisa menjelaskan terkait kerugian termasuk modus yang dibuat AB karena meminta uang ke sejumlah pihak dengan dalih atas namanya. Karena kedua hal itu telah masuk dalam pokok perkara.
"Dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," singkatnya.
Adapun, Eddy hanya menjelaskan kalau AB selaku pihak terlapor. Telah dilaporkannya sejak November 2022 lalu di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan itu sudah lama sejak November 2022," kata Eddy.
Adapun, alasan Eddy pada waktu dulu melaporkan AB ke polisi. Karena, yang bersangkutan diduga meminta uang ke sejumlah pihak dengan dalih atas nama Eddy.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.
Akibat tindakan AB, Eddy merasa dirugikan dan melaporkan tindakan ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum mengungkap soal jumlah uang dan modus pelaku.
Kasus Ditarik ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menarik kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang terlapor inisial AB tak lain keponakannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penarikan kasus dilakukan dari laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu ditarik ke Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima," kata Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Kemudian dengan ditariknya laporan tersebut, kata Vivid, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sebagaimana dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
"Dan sedang berproses," kata Vivid.
Adapun, dalam laporannya tersebut AB selaku terlapor turut terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement