Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Penemuan kasus harta tidak wajar pada sejumlah pejabat di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, memunculkan pergunjingan dari mana para pejabat itu mendapatkan harta fantastis tersebut.
Bea Cukai misalnya, seperti diketahui, memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Timbul dugaan, kemungkinan harta tak wajar pejabat bea cukai ini diduga berasal dari dugaan penyelewengan seperti tindak penyelundupan. Dugaan ini tentu perlu diklarifikasi dan diselidiki kebenarannya.
"Mengenai dugaan kepemilikan harta fantastis itu harus diklarifikasi dan tuntas. Bea Cukai mempunyai tangggung jawab terkait dengan penerimaan negara, baik bea (kepabeanan) pada setiap transaksi ekspor dan impor. Juga cukai terhadap barang-barang tertentu, seperti minuman beralkohol, rokok dan gula rafinasi," ujar mantan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dalam keterangan yang diteima Jumat (24/3/2023).
Ia pun tak menampik jika ada dugaan penyelewengan dalam bentuk korupsi di bidang pajak dan bea cukai yang berdampak besar bagi negara.
"Kita perlu mengkritisi ini, mendorong ini, diungkap dengan jelas, karena dampak korupsi di bidang pajak maupun bea cukai ini dahsyat sekali," kata Novel.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini juga menegaskan bahwa transaksi terkait predicate crime yang berhubungan dengan pajak dan bea cukai selalu terkait korupsi.
"Sepaham saya, transaksi yang mencurigakan itu selalu ada kaitan sama internal, atau oknum internal pejabatnya, itu namanya korupsi," ucapnya.
Ia juga mengajak publik untuk mengawasi harta kekayaan pejabat Bea Cukai. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk membantu aparatur pengawas atau penegak dalam mengawasi pejabat Bea Cukai yang diduga korupsi.
Penyelundupan di Laut
"Mengingat resiko kerugian negara sangat besar bila terjadi korupsi di bidang kepabeanan. Maka masalah dugaan TPPU atau harta fantastis ini harus diusut tuntas. Harapannya, dugaan banyak praktek korupsi di Bea Cukai bisa dieliminir atau bahkan dihilangkan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya penyelundupan yang biasanya dilakukakan lewat jalur laut, Novel melihat yang paling berwenang menindaknya adalah bea cukai.
"Bea Cukai adalah satu-satunya yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kejahatan kepabeanan. Sedangkan TNI AL hanya bisa melakukan penyidikan terhadap kejahatan dalam UU Perikanan dan Kelautan," bebernya.
Advertisement