Semua Pegawai Lembaga Administrasi Negara Sudah Lapor LHKPN ke KPK

Tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2023, 17:00 WIB
Tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi.. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

 

Liputan6.com, Jakarta Tingkat kepatuhan pejabat dan wajib lapor Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sangat tinggi.

Terbukti, meskipun batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100 persen dari total 93 wajib lapor LHKPN. Hal tersebut disampaikan Inspektur LAN, Hari Nugraha.

“Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100 persen tanggal 16 Februari 2023, dilengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023” lanjut Hari Nugraha, Sabtu (25/3/2023).

Hari Nugraha juga menyampaikan bahwa LAN berkomitmen penuh dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.

Untuk diketahui komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah 6 orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barjas sejumlah 30 orang.

 


Daftar Lengkap Kekayaan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN adalah dokumen berisi daftar lengkap kekayaan yang dimiliki wajib lapor yaitu penyelenggara negara.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu LHKPN juga mencantumkan penerimaan; pengeluaran; serta jenis, nilai, tahun perolehan, dan pemanfaatan harta kekayaan.

“Kewajiban melapor LHKPN itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Detail aturan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.” tambah Tr Aatmojo.

 


Dilakukan Online

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Triatmojo juga menyampaikan untuk melihat LHKPN dari pejabat dan pegawai LAN dapat dilakukan secara online dengan mengakses lewat website Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id.

Website tersebut dapat diakses langsung sebagai transparansi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk menghindari adanya korupsi yang dilakukan para pejabat.

“Selain itu untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, kami juga mencantumkan LHKPN pejabat LAN pada profil pejabat yang ada di website lan.go.id” tutup Tri Atmojo

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya