Kemnaker: Pengusaha Boleh Pangkas Upah Buruh, Asal Pekerja Setuju

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perlu ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja soal pemotongan upah buruh

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Mar 2023, 18:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perlu ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja soal pemotongan upah buruh. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perlu ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja soal pemotongan upah buruh dan penyesuaian jam kerja. Merujuk aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Beleid itu mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyebut hal itu.

Kesepakatan tersebut, ucap Haiyani menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Haiyani dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Beri Ruang ke Industri Padat Karya

Dirjen Haiyani mengatakan, Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” ujarnya.

 


Peran Pengawas

Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Lebih lanjut, Dirjen Haiyani menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.

“Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, selaku pemerintah yang telah mengeluarkan suatu kebijakan, fungsi pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya.

“Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Yuli.

 


Buruh Ancam Mogok Nasional

Ribuan buruh dari berbagai organisasi dan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021). (Foto: Liputa6.com/Huyogo Simbolon)

Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara Juli dan Agustus 2023. Demikian disampaikan

"Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional," kata Said Iqbal, Jumat (24/3/2023).

Said Iqbal menambahkan, mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Perancis. Dimana para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.

 


Aksi Penolakan

Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Namun, ia mengatakan bahwa sikap ini bukan mogok kerja, tapi aksi penolakan. Dalam hal ini, serikat buruh akan mengintruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik.

"Aksi ini diinstruksikan oleh serikat pekerja. Menginstruksikan stop produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang selama ini biasa kami lakukan. Bedanya, kalau biasanya yang ikut aksi hanya perwakilan, sekarang tidak lagi diwakilkan," ujarnya.

"Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang," tegas Said Iqbal.

Bentuk kegiatan dari mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan sebagain besar yang mogok nasional mendatangi kantor pemerintah. Di Jakarta akan dipusatkan di tiga titik, Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan yang lain melakukan stop produksi dan mendatangi Kantor Gubernur atau Bupati/Walikota di daerah masing-masing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya