Polisi Gerebek Pabrik Miras Rumahan Jenis Ciu di Pademangan, Satu Orang Pelaku Diamankan

Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis Ciu di Jalan Budimulia, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2023) kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Mar 2023, 21:40 WIB
Barang bukti sitaan polisi usai menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis Ciu di Jalan Budimulia, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2023) (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis Ciu di Jalan Budimulia, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2023) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, pihaknya dalam hal ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat perihal adanya pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras jenis ciu.

"Di dapati benar bawah ada aktifitas (produksi) tersebut,” kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Gidion mengatakan, keberadaan pabrik miras tersebut sangat meresahkan apalagi saat ini sudah memasuki bulan Suci Ramadhan.

“Ini meresahkan, selain berbahaya dan membahayakan kesehatan. Miras tersebut juga dapat membuat yang mengkonsumsinya bertindak arogan atau bahkan melakukan tindak kriminal,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Binsar mengungkapkan pihaknya mengamankan satu orang pelaku inisial SY (41), warga Pademangan. Dia adalah pemilik rumah sekaligus yang memproduksi Ciu.

"Kami sudah amankan SY," ujar Binsar


Barang Bukti Disita

Ilustrasi Razia Miras 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Dalam penggerebakan ini, turut disita barang bukti berupa drum besar, kompor, alat masak, penyulingan, beras ketan, gula, ragi.

“Barang bukti yang berkenaan dengan kasus itu sudah diamankan pula,” ujar Binsar

Binar menambahkan, minuman jenis ciu olahan SY sudah punya pangsa pasar sendiri. Sehingga, pelaku tinggal menghubungi mereka yang telah menjadi langanannya.

“Si pemilik pabrik sudah punya langganannya, ada pula peminatnya adalah warga sekitar,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, SY (41) dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya