Polres Tangerang Ancam Tindak Tegas Oknum Ormas Minta THR Paksa

Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum ormas minta THR agar segera melapor. Tak perlu takut!

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Mar 2023, 10:40 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum ormas yang meminta THR secara paksa kepada perorangan atau perusahaan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota telah mengantisipasi tindakan meresahkan sejumlah oknum masyarakat atau yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada momentum Ramadhan 2023 di wilayah hukumnya. Salah satunya soal permintaan sumbangan uang tunjangan harii raya (THR) secara paksa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapapun yang meminta secara paksa sejumlah uang sumbangan THR kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Dia pun meminta para pelaku usaha baik itu perorangan maupun perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Ramadhan 1444 H/2023 dari oknum ormas, agar segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110.

"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres, Senin(27/3/2023).

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya.

"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindaklanjuti dan tindak tegas," katanya.

 


Segera Lapor Jika Diminta Paksa Sumbangan THR

Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Zain menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat. Jika ada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang menjadi korban pemerasan THR, dia meminta segera lapor polisi.

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait maraknya aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadhan ini.

Sebagai orangtua, tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat mengingatkan anak-anak remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Aktifitas kejahatan tentunya semakin meningkat, jaga lingkungan, tingkatkan pos kamling dari segala bentuk tindak kejahatan, orang tua yang memiliki anak remaja mohon awasi setiap kegiatan mereka di luar rumah," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya