Liputan6.com, Banyuwangi - Tim Kuasa Hukum Hari Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Banyuwangi, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA), atas putusan kasasi 4 tahun penjara terhadap Budi Pego.
Muhammad Sholeh Kurniawan, salah satu tim Kuasa hukum Budi Pego dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menyatakan, yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan Kasasi tersebut adalah banyak pertimbangan yang sesat. Sehingga putusan itu keliru.
Advertisement
“Memang yang dijadikan pertimbangan dalam putusan kasasi itu banyak pertimbangan yang sesat. Sehingga banyak pertimbangan putusan yang keliru. Sehingga perlu dijadikan dasar kehilapan hakim dalam memberikan putusan yang keliru,”ujarnya, Senin (27/3/2023).
Sholeh menyesalkan atas eksekusi Budi Pego tersebut, Karena hingga saat ini pihaknya selaku kuasa hukum, Budi Pego belum pernah menerima Salinan putusan kasasi Budi Pego dari Mahkamah Agung. Sehingga kata dia, penangkapan kliennya tersebut janggal.
“Penangkapan klien kami sangat janggal karena kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima Salinan putusan kasasi MA terhadap Budi Pego. Untuk itu kami akan melakukan Langkah hukum Peninjaun kembali kepada MA atas putusan 4 tahun penjara yang dijautuhkan kepada Klien kami,” tambah Sholeh.
Sebelumnya, Budi Pego dieksekusi aparat penegak hukum pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, terkait kasus pembentangan sepanduk berlogo palu arit pada unjuk rasa penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu tahun 2017 lalu.
Budi Pego ditangkap sepulang dari kerja yaitu mencari pakan ternak. Penangkapan Budi Pego itu menyusul putusan kasasi MA dalam kasus demo tahun 2017 itu.
Kasi Inteljen Kejari Banyuwangi Mardiyono mengatakan, pihaknya tidak menangkap kembali Budi Pego, melainkan melaksanakan eksekusi sesuai keputusan Mahkama Agung.
“Kita eksekusi bukan penangkapan kembali. Ini putusan dari Mahkamah Agung," tegas Mardiyono.
Budi Pego Ditahan Dilapas Banyuwangi
Kata dia, kasus yang menjerat Budi Pego masih tetap yaitu kejahatan terhadap negara, dengan mengibarkan spanduk bergambar palu arit pada 2017 lalu. Hanya saja pelaksanaan eksesusi putusan kasasi baru dilaksanaan saat ini.
“Sesuai putusan kasasi, Budi Pego dilaksanakan hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan untuk berada dalam tahanan. Budi Pego kita eksekusi,” katanya.
Menurut Mardiyono, penahanan Budi Pegi berada di Lapas Banyuwangi itu, karena sudah mendapatkan penepatan hukum
"Budi Pego langsung kita bawa ke Lapas Banyuwangi,” paparnya.
Budi Pego, pada 2017 diputus bersalah oleh Majleis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan hukuman 10 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu 7 tahun penjara.
Atas putusan tersebut Budi Pego mengajukan banding. Namun hasil banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, mengungatkan putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yaitu menjatuhi hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi Pego.
Kemudian Budi Pego melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. Di tingkat kasasi hukuman Budi Pego menjadi lebih berat yaitu 4 Tahun hukuman penjara.
Advertisement