Operasi Pekat Semeru di Probolinggo dan Banyuwangi, Petugas Sita Ratusan Botol Miras

Polres Probolinggo kembali melakukan sweeping di beberapa tempat hiburan dan toko yang diduga menjual minuman keras (Miras) dalam Operasi Pekat Semeru 2023 di bulan Ramadhan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 28 Mar 2023, 00:06 WIB
Kasat Samapta Polres Probolinggo Siswandi pimpin operasi pekat Semeru di sejumlah titik di Probolinggo (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo Satuan Samapta Polres Probolinggo menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari rumah YA, warga Desa Pondokwuluh Probolinggo, dalam Operasi Pekat Semeru 2023.

Total ada 150 botol Miras, yang disita petugas. Meliputi, 82 botol minuman keras jenis arak isi 600ml, 20 botol berr merk Bintang isi 620ml, 47 botol Anggur merah isi 620ml, dan satu botol berr merk frendshif

Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, sweeping sering dilakukan untuk memberantas peredaran Miras, khususnya pada bulan suci Ramadhan

“Kami sering kali mendapati miras di lokasi yang kami geledah, hanya saja di rumah saudara YS ini ditemukan paling banyak dibanding di tempat karaoke yang sudah kami sweeping,” ujarnya, Senin (27/3/2023).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan telah diamankanya  barang bukti ratusan botol miras hasil operasi.

“Kami laksanakan operasi pekat semeru ini dengan harapan agar masyarakat khidmat dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa ada gangguan peredaran Miras terlebih lagi ada pesta miras pada bulan puasa ini jangan sampai ini terjadi,”ujar AKBP Arsya.

Kata Kapolres Probolinggo penertiban petugas bermula saat menggelar patroli, mendapati informasi tentang adanya peredaran Miras di wilayah hukum Polres Probolinggo.


Polresta Banyuwangi Juga Sita Miras

Puluhan botol minuman keras jenis arak juga diamankan anggota Sat Samapta Polresta Banyuwangi pada awal Ramadan tahun ini.

Arak-arak tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan pada satu tempat. Polisi menyitanya dari seorang perempuan berinisial AT (45), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

AT akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring atas kepimilikan ratusan liter arak tersebut.

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi menjelaskan, razia tersebut digelar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran miras jenis arak yang meresahkan.

Dari sana, polisi bergerak dan mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Benar saja, saat penggeledahan ditempat AT, polisi menemukan puluhan liter arak yang dikemas dalam beberapa botol.

"Rinciannya 38 botol arak ukuran 600 mililiter (ml) dan satu botol ukuran 1 liter," kata Basori, Senin (27/3/2023).

Menilik dari kemasannya, arak-arak tersebut diduga siap untuk diedarkan ke masyarakat. Basori menjelaskan, arak-arak tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. 

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya