Usut Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Panggil Eks Dirut BUMN Catur Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2023, 12:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero).

Selain Catur Prabowo, tim penyidik juga akan memeriksa Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji, dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero) Deden Prayoga.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Catur Prabowo, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari para saksi. Namun KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya untuk pengadaan proyek fiktif tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Amarta Karya M Fodli pada Selasa, 13 September 2022 kemarin.

"Hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi. Lembaga antirasuah kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu 19 Juni 2022.


Timbulkan Kerugian Negara

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Ali mengatakan, dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya diduga terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

Ali mengatakan pihak KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai terrsangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.


Usut Kasus Sampai Tuntas

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ke depannya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Infografis Deret Panjang Anggota DPR & DPRD Terjerat Korupsi. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya