DPR Gelar Fit and Proper Test 9 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftarnya

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc MA ini dilakukan Komisi III DPR selama dua hari, yakni Senin-Selasa, 27-28 Maret 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2023, 12:22 WIB
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 9 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Terdapat sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc yang mengikuti fit and proper test tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, jadwal uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc MA ini dilakukan Komisi III DPR selama dua hari, yakni Senin-Selasa, 27-28 Maret 2023.

Sementara tahap pengambilan keputusan pemberian persetujuan atas calon hakim agung dan hakim ad hoc dilakukan pada Selasa besok.

Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI:

1. Calon Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso

2. Calon Hakim Ad Hoc HAM Harnoto

3. Calon Hakim Ad Hoc HAM Fathan Riyadhi

4. Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin

5. Calon Hakim Ad Hoc HAM Happy Wajongkere

6. Calon Hakim Agung Kamar TUN Lulik Tri Cahyaningrum

7. Calon Hakim Agung Kamar Pidana Annas Mustaqim

8. Calon Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi

9. Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Triyono Martanto


2 Hakim Agung Dijerat KPK

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," ujar kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (21/3/2023).

Ali mengatakan penetapan Gazalba sebagai tersangka TPPU usia pihaknya mengembangkan menemukan dugaan sejumlah uang yang disamarkan. Tersangka pun dikenakan pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi dan pencucian uang.

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 [kerugian negara] maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," papar Ali.

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," sambungnya.

Selain Gazalba Saleh, KPK lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka terkait penanganan perkara di MA. Para tersangka yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebanyak delapan tersangka di antaranya telah dilimpahkan kepada tim jaksa untuk segera disidangkan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penahanan akan tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung 20 Januari hingga Februari 2023.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya