Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 20 tahun dan denda Rp 2 Miliar kepada Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sidang tuntutan Dody, Jaksa membeberkan fakta-fakta selama persidangan. Dody Prawiranegara tidak memperoleh izin untuk menukar, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu kurang lebih 5000 gram.
Advertisement
Selain itu, tujuan menukar bukan untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan latihan, kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagaimana pada Pasal 7 dan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Jaksa mengungkap berdasarkan keterangan saksi, dan bukti-bukti juga diperoleh fakta hukum bahwasanya terdakwa bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamana yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Dengan demikian unsur mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar dia.
Dituntut 20 Tahun
Diketahui, Jaksa menuntut Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Jaksa menilai Dody terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu. Pembacaan tuntutan dilakukan di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Senin.
Advertisement