Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang siap bekerja sama untuk mengungkap kasus kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Permohonan disampaikan tim penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap Dody yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Advertisement
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba mengungkit sikap kooperatif kliennya selama menghadapi proses hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tim penasihat hukum merasa perlu mengajukan justice collaborator.
"Kami ingin ajukan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar.
Adriel berharap permohonan ini dapat diterima di dalam persidangan, sehingga masyarakat bisa melihat dan mendengar bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini.
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya serahkan ke Yang Mulia di persidangan ini," ujar Adriel.
Sementara itu, majelis hakim menerima surat pengajuan terdakwa sebagai justice collaborator sesuai ketentuan di surat edaran No 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Agung.
"Nanti kami akan pertimbangkan," ujar majelis hakim.
Hakim PN Jakbar pun memutuskan menunda persidangan sampai Rabu, 5 April 2023. Adapun sidang diagendakan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa bersama penasihat hukum.
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Hal-hal yang Memberatkan
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa menilai AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar jaksa.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaraan narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ujar Jaksa.
Sementara itu, ada satu hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Advertisement