Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan jual beli narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Linda yang dikenal sebagai informan kepolisian alias cepu ini dinyatakan bersalah atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa dan mentan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/3/2023).
Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Karenanya, Jaksa menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara lain terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar dia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Advertisement