Liputan6.com, Jakarta Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui yang bersangkutan merupakan mantan kekasih dari Mario Dandy.
Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari tim penasihat hukum APA, yang tak terima kliennya diseret-seret dalam kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Advertisement
Pemeriksan berlangsung di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023). APA dalam hal ini sebagai saksi pelapor dicecar 13 butir pertanyaan.
Penasihat hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), Enita Edyalaksmita mengatakan, nama kliennya jadi perbincangan di media sejak 24 Februari, 25 Februari 26 Februari 28 Februari. Amanda seolah-olah sebagai pembisik, provokator dan penghasut.
"Ada sekitar 13 pertanyaan, bisa menjawab semuanya ya, lancar dijawab semua tadi sama Amanda. (Tadi benang merahnya) kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu, ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP yang di Polres Selatan," kata Enita kepada wartawan, Senin.
Enita menerangkan, kliennya terkejut dikaitkan dengan kasus penganiayaan David. Apalagi, pemberitaan selalu memojokkan kliennya.
"Oleh para kuasa hukumnya selalu memblowup bertubi-tubi. jadi ya sempat kena tekanan psikis juga pasti otomatis," ujar dia.
Enita menerangkan, pemeriksaan saksi masih berlanjut. Puhaknya akan mendatangkan tiga orang saksi dari keluarga dan teman.
"Sudah dijadwalkan besok. Keluarga tantenya Amanda besok," ujar dia.
Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Penasihat hukum Enita Edyalaksmita membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.
Dalam laporannya, Mario Dandy dipersangkakan telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Penasihat Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas merespon. Ia mengaku tak ambil pusing laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh kubu Amanda alias APA ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke publik hanya meneruskan keterangan dari kliennya yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selama ini pun, ia hanya menyebutkan insial APA dan sama sekali tidak mengetahui identitas lengkap dari APA alias Amanda.
Dolfie justru mempertanyakan sikap kubu Amanda yang yang terkesan-kesan terburu membuat laporan polisi (LP). Padahal, sampai detik ini proses penyidikan masih berjalan.
Seharusnya pengacara Amanda alias APA lebih bijak dalam merespon hal ini dengan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik.
Advertisement