Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023

Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Mar 2023, 16:10 WIB
Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Ya H-7 (paling lambat dibayarkan)," kata Ida kepada wartawan.

Ida mengatakan ketentuan pembayaran THR secara rinci akan diumumkan pada Selasa, 28 Maret 2023 besok.

"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," sambungnya.

Dia menekakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Ida mengingatkan Kemenaker memiliki Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.

"Itu (sanksi) ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat mengenai arus mudik Lebaran 2023 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menyarankan agar perusahaan swasta membagikan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023. Dengan begitu, pegawai dapat memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 April 2023 malam hari.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," jelasnya.


Asyik, THR Lebaran 2023 Cair Lebih Awal Paling Lambat 18 April

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 dalam waktu dekat. Kabar baik soal THR ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan masuk lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan terkait THR PNS dalam beberapa minggu ke depan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (15/3/2023).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyebut secara pasti terkait pengumuman pembayaran THR oleh Jokowi. Dirinya juga tidak menyebut apakah pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh seiring terjaganya pemulihan ekonomi nasional.

Bendahara Negara ini optimis pembayaran THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi 5,0 persen sampai 5,3 persen pada kuartal I-2023. Mengingat, dana THR dapat mendorong belanja masyarakat di momentum bulan puasa pada akhir bulan Maret.

"Kita berharap di kuartal I juga 5,0 persen. Kita lihat dalam 1,5 bulan ke depan karena kita masuk Lebaran ini juga akan memberikan efek musiman yang positif," ungkapnya.

Sri Mulyani berharap pertumbuhan ekonomi tinggi tersebut juga diikuti dengan terjaganya laju inflasi di level 3,6 persen secara year on year (yoy). Mengingat per Februari 2023 tingkat inflasi 0,16 persen (mtm) dan pertumbuhan konsumsi menyumbang andil 5,47 persen.

"Kita cukup bagus grossnya untuk kuartal I tadi. Kita berharap masih mendekati 5 persen terutama didorong konsumsi yang kuat," tutup Sri Mulyani.


Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Siap-Siap THR Cair Lebih Cepat

Ilustrasi THR (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.

Upaya memajukan cuti bersama lebaran ini sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam mengatur arus mudik lebaran supaya lebih lancar. Dengan demikian, para pemudik bisa lebih banyak punya pilihan kebrangkatan lebih banyak.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah juga mengusulkan kepada seluruh instansi dan perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat.

"Jadi tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ditulis Sabtu (25/3/2023).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, memerintahkan seluruh jajaran Korlantas Polri untuk sejak dini menyiapkan strategi pengamanan dan penjagaan yang baik terkait pelaksanaan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatang.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lanjutnya, bahwa jumlah pemudik pada 2023 akan lebih besar dibandingkan 2022, dengan perkiraan sebanyak 123 juta masyarakat akan bepergian.

"Jadi artinya tentu kita bisa bayangkan bagaimana kalau rekayasa lalu lintas yang kita persiapkan ke depan tidak kita laksanakan secara

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya