Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Terdakwa Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bekerja sama dalam penyelundupan dan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 27 Mar 2023, 16:35 WIB
Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bekerja sama dalam penyelundupan dan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Terdakwa Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
JPU meyakini Kompol Kasranto terbukti bekerja sama dalam penyelundupan dan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Salah satunya Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sementara hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya