Terdakwa Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
JPU meyakini Kompol Kasranto terbukti bekerja sama dalam penyelundupan dan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Salah satunya Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sementara hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)