Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyita 1.627 botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Penyitaan ini sudah dilakukan sejak sebelum bulan suci Ramadhan.
"Kita sudah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan sejak jelang Ramadan kemairn," kata Kasatpol PP DKI Arifin kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Advertisement
Untuk di wilayah Jakarta Pusat dilakukan penyitaan di satu lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi dan Jakarta Timur 7 lokasi.
Razia ini dilakukan terhadap tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi atau menjual miras secara ilegal.
"Sehingga, tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol. Kedua terbanyak di wilayah Kebon Jeruk 132 botol. Kemudian di wilayah Jakarta Utara 471 botol," sebutnya.
"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa Gading. Kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Tamansari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang, Setiabudi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Ciracas," sambungnya.
Ia menegaskan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan di lokasi yang memang tidak memiliki izin secara resmi.
"Bukan (diskotek), ini minuman alkohol semua. Tempat jual minuman alkohol tanpa izin (ilegal) yang kita lakukan razia, dan penyitaan terhadap miras. Sementara minuman alkohol tersebut disimpan, diamankan di masing-masing wilayah Kecamatan Kota," pungkasnya.
Sita Miras Tak Berizin
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi itu, turut disita beberapa minuman keras (miras) yang tak kantongi izin. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, operasi penertiban melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Hengki berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," ujar dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/3/2023).
Hengki menerangkan, pihaknya memantau tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi. Tujuan agar pemilik mentaati aturan jam operasional.
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan; karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ujar dia.
Hengki menerangkan, hasil pengecekan di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku.
"Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," ujar dia.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement