Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Tahap Satu, Polisi Tunggu Tim Jaksa Teliti

Polisi masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kelanjutan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 28 Mar 2023, 03:16 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kelanjutan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelimpahan tahap satu berkas kedua tersangka telah dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin

"Tentu hasilnya apapun kita sama sama menunggu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, tim jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil. Prosesnya masih berlangsung.

"Mekanisme criminal justice system, ini akan dilakukan penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk dan kemudian akan dicek. Yang jelas penyidik sudah Melakukan perlengkapan berkas kemudian mengirimkan pada tahap 1 pada 21 Maret yang lalu," tandas dia.


AG Jalan Diversi

Sementara itu, salah seorang pelaku anak yakni AG pacar Mario Dandy akan menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, perkara terdakwa anak AGH alias AG dalam penganiayaan David Ozora, akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.

Adapun, pelaksanaan diversi terhadap terdakwa Anak AG diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam Pasal 52.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.


Limpahkan ke PN Jaksel

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar dia.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya