Ngaku Pengacara dan Tipu Nasabah KSP Indosurya, Natalia Rusli Ditetapkan Tersangka

Kepada korban KSP Indosurya, Natalia Rusli menyanggupi akan membantu pengembalian simpanan koperasi berupa uang dan aset.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mar 2023, 06:08 WIB
Polisi menetapkan Natalia Rusli, perempuan yang mengaku pengacara dan menipu nasabah KSP Indosurya sebagai tersangka. Natalia langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita mengaku sebagai pengacara memperdaya nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dia adalah Natalia Rusli yang baru-baru ini menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus penipuan ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Barat atas laporan yang dilayangkan seorang wanita bernama Verawati Sanjaya pada 30 Juli 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menerangkan, Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun dalam perkara ini, tersangka mengaku-ngaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

"Tersangka melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinajam Indosurya," kata Andri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Andri menerangkan, Natalia kemudian menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam bentuk aset.

Andri menerangkan, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp45 juta ke tersangka pada Juni 2020 lalu. Tersangka sebelumnya lebih dulu membuat dan menyerahkan surat kuasa untuk ditandatangi pada 16 April 2020.

Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai pengacara, sebagaimana keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten. "Diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," ujar dia.

 


Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkap, Natalia Rusli, perempuan yang mengaku pengacara dan menipu nasabah KSP Indosurya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tak cuma itu, sampai sekarang tersangka tidak dapat menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban. Atas perbuatannya, Natalia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

"Prosesnya berjalan, setelah beliau menyerahkan diri, kita lakukan penahanan. Ancamannya 4 tahun penjara," ujar dia.

Kasus ini sedang didalami Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya akan menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.

"Sementara masih kita dalami, apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya