Komisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Prima Berujung Penundaan Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Sebab, menurutnya putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2023, 09:29 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Sebab, menurutnya putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian.

"Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu ini," kata Doli, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

"Kami khawatir kita tidak mau bahwa ini akan ganggu tahapan pemilu," sambungnya.

Bahkan, dia menyebut, putusan gugatan Partai Prima baik dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) maupun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dapat mengarah ke penundaan pemilu.

"Yang mengatakan bahwa mereka minta ada penundaan pemilu. Tapi kan secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah kesana (penundaan pemilu)," ujarnya. 


KPU Diminta Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU RI. Oleh karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU agar Partai Prima bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Sementara, putusan dari PN Jakpus atas gugatan Partai Prima salah satunya meminta agar KPU RI untuk menghentikan tahapan pemilu. 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya