Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2012-2018.
Ketiga saksi itu yakni Direktur PT Janata Marina Indah Sri Suiandari, Direktur PT Anugerah Buana Marine Nasruddin Umar, dan Direktur PT Infinity Global Mandiri Trisna Sutisna.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, KPK mendalami proses pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL yang di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2012-2018.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono. Wahyu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018.
Selain Wahyu, KPK juga memeriksa pihak dari PT DKB, yaitu mantan Kadiv Logistik dan Umum Betha Gunanto, pimpinan proyek kapal angkut tank-2 Sir Pasrul, eks Direktur Harkan Kapal Tjahjono Roesdianto, eks karyawan Erry Wibowo, dan eks Kasubdiv Pemasaran III Cahyo Yustianto.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan berbagai proses perencanaan hingga realisasi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun anggaran 2012-2018 di Kemhan RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.
KPK Temukan Bukti
Diketahui, KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemhan). KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.
Ali menyebut KPK sudah mengantongi nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun identitas tersangka akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.
Advertisement