KPK Usut Dugaan Korupsi di Kapuas Kalteng, Bupati dan Anggota DPR RI Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2023, 13:46 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, menurut Ali, para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Tersangka tersebut yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan suami istri ini sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.

Ali belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. KPK bakal memberikan informasi itu ke publik setelah semuanya rampung.

"Perkembangan segera akan disampaikan," Ali menandasi.


Perkembangan Kasus Segera Disampaikan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). KPK menahan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. KPK bakal memberikan informasi itu ke publik setelah semuanya rampung.

"Perkembangan segera akan disampaikan," Ali menandasi.

Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya