Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Segera Dilakukan, Begini Alasannya

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana menilai Pimpinan MPR RI perlu segera melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Mar 2023, 14:08 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

 

Liputan6.com, Jakarta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana menilai Pimpinan MPR RI perlu segera melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

“Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkracht. Dalam kacamata hukum tata negara, justru kalau tidak dilantik pimpinan yang baru, hal ini akan mengganggu proses bernegara terutama berdampak pada tugas-tugas pimpinan MPR dan DPD," kata Allan kepada Republika, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, alasan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang memilih menunggu proses hukum terhadap Fadel Muhammad inkracht merupakan alasan yang dapat mengganggu kelembagaan MPR bahkan DPD. Sebab kalaupun nanti banding selesai, bisa jadi nanti pimpinan MPR berdalih lagi menunggu kasasi.

Allan mempertanyakan alasan menunda pelantikan terhadap pengganti Fadel.  Diingatkannya, penundaan pelantikan justru hanya akan memperpanjang polemik di tubuh MPR dan DPD RI.

"Nanti kalau banding selesai, kan masih ada kasasi. ini nanti akan alasan begini lagi, tambah lama lagi,” ungkapnya.

Anggota DPD Ajbar mengatakan dari telaah yang dilakukan DPD RI disebutkan ironi keputusan lembaga negara yang diambil melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan menurut peraturan perundang-undangan dengan gampang diabaikan hanya karena salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan beberapa pihak di luar dari mekanisme dan prosedur kelembagaan sidang paripurna maupun karena alasan keberatan pihak-pihak lain secara personal.

Menurutnya, hal tersebut sungguh berbahaya bagi kepastian hukum dan keadilan dalam negara hukum baik bagi DPD secara kelembagaan maupun kepada pihak-pihak yang dibebani hak dan kewajiban atas diterbitkannya keputusan a quo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya