Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023) mengatakan, keduanya diduga korupsi saat menjalankan tugas, yaitu meminta, menerima dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri atupun kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," katanya.
Ali Fikri mengatakan, keduanya sudah ditetapka sebagai tersangka dan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali.
Ben Brahim S Bahat sendiri merupakan Bupati Kapuas dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Sebelumnya, pria kelahiran 8 Oktober 1958 itu menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah.
Berikut riwayat kariernya:
- PNS Kementerian PU (1986)
- PNS Dinas PU Bina Marga Provinsi Kalimantan Tengah (1986)
- Pimpro Jalan dan Jembatan se-Kalimantan Tengah (1991-1998)
- Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah (1998-2007)
- Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah (2007-2012)
- Bupati Kapuas (2013-2018)
- Bupati Kapuas (2018-sekarang)
Sementara itu, istrinya, Ary Egahni masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi Partai Nasdem. Wanita kelahiran 12 Mei 1969 merupakan jebolan Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.
- Dosen/Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya (1993–1996)
- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2019–2020)
- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2020–sekarang)
KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.