Ketua PN Jaksel Batal Adili AG Pacar Mario Dandy, Digantikan Hakim Sri Wahyuni

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pergantian hakim yang akan mengadili perkara AG pacar Mario Dandy.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2023, 14:31 WIB
AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengganti hakim tunggal yang mengadili perkara pelaku anak berkonflik dengan hukum AG pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora. Dalam sidang, Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu diganti oleh Sri Wahyuni Batubara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pergantian hakim yang akan mengadili perkara AG. Telah dikeluarkan sesuai penetapan tanggal 27 Maret 2023 yang disetujui ketua pengadilan Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," sebut Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Sementara untuk alasan pergantian hakim ini, kata Djuyamto, adanya faktor kesibukan dari hakim Saut yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Sehingga mengalihkan tanggung jawabnya digantikan kepada hakim Sri Wahyuni.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," terangnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan bakal menggelar diversi secara tertutup pelaku anak berkonflik dengan hukum, AG kekasih Mario Dandy Satriyo. Atas perkara dugaan penganiayaan berat, David Ozora, Rabu (29/3) besok.

"(Diversi digelar).l Di ruang mediasi, tertutup," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Adapun, nantinya pihak-pihak yang dihadirkan diantaranya pihak AG, kemudian kubu David Ozora selaku korban, jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan (bapas), dan tokoh masyarakat. "Keluarga atau kuasa hukum korban, anak/terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, jaksa. Tokoh masyarakat kami belum tahu, jaksa yang menghadirkan," sebut Djuyamto.

 


Pasal yang Jerat AG

 

Adapun, Djuyamto menyampaikan bila tidak menemukan kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Dengan proses penuntut yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Betul (disampaikan saat diversi) tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut karena akan ada berita acaranya," ujarnya.

Lebih lanjut, AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya