Tak Mau Bayar THR Lebaran 2023, Menaker Sudah Siapkan Sanksi Buat Perusahaan

Bukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Mar 2023, 15:40 WIB
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar mentaati aturan pembayaran tunjangan hari raya, atau THR Lebaran 2023 kepada seluruh pekerja.

Bila tidak, perusahaan terkait akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Menaker Ida Fauziyah dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Bukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.

Misalnya, tidak membayar uang tunjangan secara langsung alias dicicil, atau menunaikannya di atas H-7 Lebaran Idul Fitri 2023.

"Tentu kita berharap pengenaan sanksi tidak terpenuhi. Jadi diharapkan semua patuh pada regulasi yang ada," pinta Menaker Ida.

Berkaca pada pengalaman di 2022, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan. Lalu ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah.

Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

"Untuk tahun ini, kita tentu belum tahu dan berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," pungkas Menaker Ida.


Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023

Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah cair paling lambat lima hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 (Lebaran 2023) sudah (cair) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," sambungnya.

Adapun cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Namun, pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

 


Arus Mudik Lebaran 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," tutur dia.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," sambung Budi Karya.

Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya