Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status tersangka terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni diumumkan KPK pada Selasa (28/3/2023). Keduanya diduga terlibat kasus korupsi saat menjalan tugas, yaitu meminta, menerima, dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri atupun kepada kas umum.
Baca Juga
Advertisement
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Istri dari Ben Brahim S Bahat, yakni Ary Egahni Ben Bahat ternyata merupakan politikus dari Partai Nasdem. Ia juga masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi Partai Nasdem. Wanita kelahiran 12 Mei 1969 merupakan jebolan Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.
Dilansir dari situs fraksinasdem.org, Ary Egahni lolos ke Senayan dengan perolehan 77.402 suara dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah. Perolehan suaranya berada di peringkat kedua dari enam legislator dari dapil Kalteng yang lolos ke Senayan pada periode 2019-2024.
Ary Egahni sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993 hingga 1996. Perempuan kelahiran Banjarmasin 12 Mei 1969 tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PMI Kabupaten Kapuas.
Dia juga sempat menjadi ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Provinsi Kalteng pada 2010 hingga 2015 dan 2015 hingga 2020. Meski dia seorang kristiani, Ary merupakan penasihat Muslimat NU Kabupaten Kapuas dan ketua DPD LASQI (Lembaga Seni Qasidah Indonesia) Kapuas.
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kapuas, Bupati dan Anggota DPR RI Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, menurut Ali, para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Tersangka tersebut yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan suami istri ini sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.
Advertisement