Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap anggotanya dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat terkait dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ary Egahni tersandung kasus bersama Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, yang notabenenya merupakan suaminya.
Advertisement
"Sebagai Ketua Komisi III saya dilaporin. Tetapi, ketika dilaporin, posisinya sudah menjadi tersangka, apa yang bisa kita lakukan? Yang pasti prihatin," ujar Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).
Dia menyampaikan turut sedih dengan kasus yang menimpa Ary Egahni. Namun demikian, ia menyatakan harus menghormati proses hukum.
"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa. Karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," kata Pacul.
Sementara itu, Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mengaku terkejut dengan penetapan kasus tersebut.
“Iya kita sudah dengar dan terus terang agak terkekut. Kami di komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan,” kata dia.
Fraksi NasDem, lanjutnya, meminta Ary untuk taat proses hukum dan kooperatif dengan KPK.
“Intinya untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif. Kami dari DPR dan Partai juga akan ikuti prosesnya dan berkomitmen mendukung semua proses hukum yg berkaitan dengan pemberantasan korupsi, walau terjadi di instansi kami sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
Selain kantor Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan, penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Ali berjanji akan menyampaikan barang bukti yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan.
"Perkembangan akan disampaikan," kata dia.
Diduga Terlibat Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, menurut Ali, para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Tersangka tersebut yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan suami istri ini sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.
Ali belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. KPK bakal memberikan informasi itu ke publik setelah semuanya rampung.
"Perkembangan segera akan disampaikan," Ali menandasi.
Advertisement