Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 28 Mar 2023, 18:32 WIB
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada periode 20-25 Maret 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemusnahan pakaian bekas tersebut dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kali ini, yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Mendag Zulkifli, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkap Mendag Zulkifli. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya