Diduga Terima Suap, Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni ditahan KPK terkait tindak pidana dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 28 Mar 2023, 19:26 WIB
Diduga Terima Suap, Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni ditahan KPK terkait tindak pidana dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Bupati Kabupaten Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (ketiga kiri) bersama istrinya Ary Egahni yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI berjalan menuju ruang konferensi penetapan dan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni ditahan KPK terkait tindak pidana dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
"Perkembangan segera disampaikan," tambah Ali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," terang Ali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya