Kapal MT Kristin Bawa 5.900 KL BBM Terbakar, Bamsoet Minta Diusut Tuntas

Kapal MT Kristin Surabaya yang mengangkut 5.900 kiloliter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terbakar di perairan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (26/3/2023). Hal ini mengakibatkan tiga anak buah kapal (ABK) meninggal dunia dan 14 diantaranya luka ringan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Mar 2023, 21:52 WIB
Kapal MT Kristin kini telah bersandar di dermaga PT Pantai Damai Sejahtera (PDS), Lombok Barat usai terbakar pada Minggu 26 Maret 2023 sore. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kapal MT Kristin Surabaya yang mengangkut 5.900 kiloliter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terbakar di perairan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (26/3/2023). Hal ini mengakibatkan tiga anak buah kapal (ABK) MT Kristin meninggal dunia dan 14 diantaranya luka ringan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun meminta Perusahaan pemilik kapal yakni PT Andin Jaya Mandiri untuk bertanggungjawab penuh khususnya dalam memberikan santunan kepada keluarga korban tiga ABK yang meninggal serta memberikan kompensansi atau biaya perawatan kepada 14 ABK yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut

Selain itu, Bambang Soesatyo juga mendorong PT Pertamina bersama aparat Kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan yang mendalam mengenai penyebab utama insiden kebakaran yang terjadi pada Kapal MT Kristin Surabaya.

"Sehingga hasil penyelidikannya dapat diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak serta dapat dijadikan bahan evaluasi Pertamina ataupun pemilik kapal tersebut," kata dia dalam keterangan  tertulis di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Bamsoet, sapaa akrabnya, juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT Pertamina untuk melakukan upaya penanggulangan pencemaran yang terjadi guna memastikan tidak adanya tumpahan BBM di perairan Mataram pasca insiden ledakan pada kapal tanker, yakni dengan mengirimkan tim untuk mengecek atau melakukan uji sampel air yang tercemar.

Terakhir, dia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar dapat mengevaluasi secara menyeluruh standar keselamatan maupun standar operating procedure (SOP) khususnya pada kapal-kapal tanker yang mengangkut bahan bakar minyak

"Hal ini guna memastikan keselamatan bagi para ABK terjamin disamping mencegah berulangnya insiden kebakaran ataupun kebocoran akibat adanya kesalahan pada saat pelaksanaan SOP," tutup Bambang Soesatyo.


Usai Terbakar, Kapal MT Kristin Kini Bersandar di Pelabuhan PDS Lombok

Kapal MT Kristin terbakar di perairan barat Lombok, pada Minggu 26 Maret 2023 sore. Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengangkut muatan BBM Pertalite. (Dok PIS)

PT Pertamina International Shipping (PIS) sukses melakukan kegiatan salvage atau pertolongan terhadap Kapal MT Kristin yang kini telah bersandar di dermaga PT Pantai Damai Sejahtera (PDS), Lombok Barat.

“Berkat kerja sama PIS, Pelindo, dan Pertamina Trans Kontinental, Kapal MT Kristin sudah bisa bersandar pada siang ini di dermaga PDS untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang,” ujar Direktur Operasi PIS Brilian Perdana, yang berada di lokasi untuk meninjau proses penanggulangan insiden kapal MT Kristin, dikutip Senin (27/3/2023).

Brilian menjelaskan PIS siap bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk proses investigasi maupun proses lainnya yang dibutuhkan untuk mengusut tuntas penyebab terjadinya insiden kebakaran di kapal MT Kristin.

Seperti diketahui Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PIS untuk mengangkut muatan BBM berupa Pertalite ke Integrated Terminal Ampenan dan Fuel Terminal Sanggaran.

Posisi PIS dalam hal ini adalah sebagai penyewa kapal, di mana dalam perjanjian sewa atau carter PIS selalu menekankan kepada pemilik kapal untuk mengedepankan aspek HSSE dalam operasional terkait keselamatan kru maupun muatan kargo kapal.

“PIS memastikan setiap pemilik kapal yang menjalin ikatan bisnis dengan PIS untuk bertanggung jawab penuh atas setiap risiko dan kejadian yang bisa berdampak pada keselamatan kru kapal maupun muatan kargo kapal sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” lanjut Brilian.

Koordinasi

PIS saat ini tengah berkoordinasi intens dengan Basarnas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), KSOP, dan lainnya untuk proses penanggulangan lebih lanjut termasuk antisipasi jika terjadi tumpahan minyak dari insiden tersebut.

PIS selalu siap berkoordinasi dan bekerja sama secara cepat dan tanggap dengan seluruh otoritas dan pihak yang berwenang untuk investigasi lebih lanjut terkait insiden kapal MT Kristin dan proses penanggulangan ke depan.


Kapal Pengangkut BBM MT Kristin yang Terbakar di Mataram Milik Hanlyn Jaya Mandiri yang Disewa Pertamina

Kapal MT Kristin terbakar di perairan barat Lombok, pada Minggu 26 Maret 2023 sore. Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengangkut muatan BBM Pertalite. (Dok PIS)

PT Pertamina International Shipping (PIS) turut berduka dan prihatin atas insiden yang menimpa kapal MT Kristin di perairan barat Lombok, pada Minggu 26 Maret 2023. kapal MT Kristin adalah kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh Pertamina International Shipping untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite. 

“Pertamina International Shipping mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya untuk kru kapal dan juga keluarga yang terdampak dari insiden tersebut,” ujar Corporate Secretary PIS Muh. Aryomekka Firdaus, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Saat ini Pertamina International Shipping fokus untuk pencarian dan keselamatan kru kapal MT Kristin serta investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas penyebab insiden yang terjadi di kapal tersebut.

Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PIS untuk mengangkut muatan BBM berupa Pertalite ke Integrated Terminal Ampenan dan Fuel Terminal Sanggaran.

“Posisi PIS dalam hal ini adalah sebagai penyewa kapal, di mana dalam perjanjian sewa atau carter PIS selalu menekankan kepada pemilik kapal untuk mengedepankan aspek HSSE dalam operasional terkait keselamatan kru maupun muatan kargo kapal,” papar Aryomekka.

PIS memastikan setiap pemilik kapal yang menjalin ikatan bisnis dengan PIS untuk bertanggung jawab penuh atas setiap risiko dan kejadian yang bisa berdampak pada keselamatan kru kapal maupun muatan kargo kapal sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya