David Ozora Ajukan Restitusi ke LPSK, Minta Mario Dandy Cs Ganti Rugi Perawatan Medis

Keluarga David Ozora memutuskan mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka penganiayaan berat, yakni Mario Dandy cs. Restitusi tersebut diajukan melalui LPSK.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2023, 04:14 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Cristalino David Ozora Latumahina alias David Ozora telah memutuskan untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka yakni Mario Dandy Satriyo cs atas kasus penganiayaan berat. Restitusi akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Ditujukan ke) pelaku sesuai dengan Undang-Undang LPSK. Iya benar (melalui jalur restitusi)," kata Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Mellisa menjelaskan bahwa restitusi itu nantinya akan disusun oleh LPSK untuk kemudian diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka. Restitusi disusun dengan landasan materiil besarnya biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan David Ozora.

"Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya," katanya.

Mellisa menyebut pihaknya telah bertemu dengan LPSK beserta tim medis dari RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan guna memperkirakan rincian penanganan medis yang diperlukan David selama proses pemulihan.

"Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi David yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis," ujarnya.

"Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat-alat medis, kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. Banyak komponennya," tambah dia.

Bertemu Kementerian PPPA dan KPAI

Selain dengan LPSK, pihak David juga melangsungkan pertemuan dalam waktu yang sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pertemuan itu turut membahas terkait dengan hak-hak anak korban David yang melekat. Dari banyak masukan, David memerlukan sejumlah komponen yang harus dipenuhi agar kembali sehat seperti semula.

“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.

 


Kasus Penganiayaan David Ozora

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekedar informasi, saat ini kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya AG selaku anak berkonflik dengan hukum akan menjalani diversi di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/3) besok.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses tahap satu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai diserahkan berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jakarta.

Adapun dalam kasus ini, tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya