Waduh, Pemda Garut Ancam Pidanakan Pemilik Pangkalan Gas Melon, Kenapa?

Kenaikan HET gas melon di Kabupaten Garut yang ditekan Pemda Garut di angka Rp 19.500 per tabung, sudah melalui kajian matang yang melibatkan banyak pihak mulai akademisi, praktisi hingga kemampuan daya beli masyarakat di Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 30 Mar 2023, 21:00 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mengancam mempidanakan pemilik pangkalan gas melon gas bersubdisi 3 kilogram (kg), jika terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.500 per tabung. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mengancam mempidanakan pemilik pangkalan gas melon gas bersubdisi 3 kilogram (kg), jika terbukti menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 19.500 per tabung.

“Saya sendiri yang akan melaporkannya, kita akan pidanakan,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, kenaikan HET gas melon di Kabupaten Garut yang ditekan Pemda Garut di angka Rp 19.500 per tabung, sudah melalui kajian matang yang melibatkan banyak pihak mulai akademisi, praktisi hingga kemampuan daya beli masyarakat di Garut.

“Saya sudah ngomong ke Hiswana Migas, kalau ini ada yang lebih dari Rp19.500 itu dipidanakan,” ujar dia kembali menegaskan.

Selama ini sekitar 1.400 pangkalan gas melon di Garut, masih mempertahankan HET lama yang sudah bertahan hingga tujuh tahun, sehingga cukup membenani operasional mereka.

“Apalagi dengan adanya kenaikan BBM, makanya kita naikan Rp 3 ribu untuk bisa mengimbangi daerah-daerah lain,” kata dia.

Kebijakan itu ujar dia, bukan tanpa alasan, beberapa daerah tetangga Garut, justru sudah lebih dulu menaikan HET gas melon dibanding Garut.

“Sumedang, Kota Bandung, Cianjur dan yang lain itu sudah di atas Rp19 ribu. Supaya kita juga tetap melimpah keadaan gas-nya di Garut,” ujar dia berharap.

Untuk menghindari terjadinya lonjakan harga, Rudy mengimbau agar masyarakat membeli ke gas melon ke pangkalan resmi terdekat.

“Yang di pengecer itu bisa sampai Rp30 ribu, tergantung keserakahan pengecer, sementara yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan harus Rp19.500,” kata dia.

Bahkan Rudy meminta masyarakat, untuk melaporkan pemilik pangkalan, jika mereka menjual gas melon di atas Rp 19.500 melebihi HET yang telah ditentukan.

“Pangkalan juga akan dipidanakan, kalau dia menjual puluhan tabung kepada industri atau apa-apa yang tidak berhak dengan barang subsidi itu,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya