Pemkot Depok Larang Hiburan Malam dan Tempat Karaoke Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan instruksi penutupan sementara terhadap tempat hiburan malam hingga karaoke dan panti pijat.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 29 Mar 2023, 07:15 WIB
Caption : Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui di Balai Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan instruksi penutupan sementara terhadap tempat hiburan malam hingga karaoke dan panti pijat. Hal itu tertuang pada surat Edaran bernomor 451/161-Satpol PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023 M.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dikeluarkannya surat edaran perihal aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan untuk mewujudkan visi misi Kota Depok yakni maju, berbudaya dan sejahtera. Selain itu demi menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Terdapat enam poin termaktub dalam SE tersebut yang perlu dilakukan,” ujar Idris, Rabu (29/3/2023).

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat menjaga kekhusukan bulan suci Ramadhan dengan saling menghargai dan menghormati antar umat beragama. Begitupun dengan organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.

“Kedua, bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa,” jela Idris.

Untuk pemilik maupun pengelola rumah makan, restoran, dan warung, diimbau memasang kain penutup atau tirai di area usahanya. Penggunaan penutup tirai dilakukan pada siang hari selama Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kota Depok meminta menutup sementara khususnya bar, karaoke, diskotik hingga panti pijat. Begitupun dengan rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

“Dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” tegas Idris.


Imbauan Makan dan Minum di Tempat Umum

Ilustrasi Berpuasa Credit: pexels.com/Hint

Idris meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok dan masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, dihimbau tidak melakukan aktivitas makan dan minum ditempat umum. Pemerintah meminta kepada masyarakat yang tidak berpuasa dapat menjaga dan menghormati masyarakat yang berpuasa.

“Pada siang hari untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka,” ucap Idris.

Idris menginstruksikan kepada lurah, camat, Satpol PP, dan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok melakukan surat edaran tersebut. Seluruh stakeholder pemerintahan saling berkoordinasi dalam pemberian sosialisasi kepada masyarakat maupun dunia usaha.

“Saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala,” pungkas Idris.

Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya