Soal Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Menteri Arifin Tasrif Janji Perketat Pengawasan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan bakal meningkatkan pengawasan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di instansinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2023, 09:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam evaluasi pelaksanaan program konversi motor listrik, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan bakal meningkatkan pengawasan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di instansinya. Menurut Arifin, pihaknya bakal segera memperbaiki prosedur-prosedur pembayaran tukin.

"Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam ya lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Arifin menyebut, indikasi adanya dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM berawal dari aduan masyarakat. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan penyidik KPK.

"Iya, jadi memang temuan ini dari aduan masyarakat untuk kita ketahui kemudian berproses. Jadi ini tunggu hasil dari pemeriksaan," jelasnya.

"Kita tunggu saja nanti akan melihat hasil dari pemeriksaan yang ada saat ini mana-mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan," tutur Arifin.

Di mengungkapkan, indikasi korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Saat ini, kata dia, indikasi baru di satu Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM.

"Indikasi kurang lebih ya beberapa orang," ungkapnya.


Digunakan untuk Beli Aset

Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Arifin Tasrif akan menggelar rapat koordinasi dengan Pimpinan KPK membahas pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik untuk menghindari praktik tindak pidana korupsi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023.

Ali tak merinci terkait proses pemerikaaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.

"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya