Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.
Advertisement
Menurut Ali, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Kedua tersangka yaitu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001.
Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR RI periode 2019-2024. Ben Brahim dan Ary Egahni merupakan pasangan suami istri.
Usai menetapkan tersangka, KPK pun menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat, Selasa 28 Maret 2023. Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini 28 Maret 2023, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ucap Ali.
Berikut sederet fakta terkait KPK tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI dihimpun Liputan6.com:
1. Bupati dan Anggota DPR RI Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan salah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI. Dalam pengusutan kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.
Selain itu, menurut Ali, para tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Tersangka tersebut yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR RI periode 2019-2024. Ben Brahim dan Ary Egahni merupakan pasangan suami istri.
Kemudian Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan suami istri ini sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.
Advertisement
2. KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas
KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa 28 Maret 2023.
Penggeledahan oleh penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini 28 Maret 2023, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ucap Ali.
Dia mengatakan, penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Ali berjanji akan menyampaikan barang bukti yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan.
"Perkembangan akan disampaikan," kata dia.
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.
Selain melakukan penggeledahan di kantor pemkab setempat, petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten itu, yang ada di Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Petugas KPK menggunakan jasa tukang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.
"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.
3. Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Ary Egahni Masing-masing 20 Hari
KPK menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.
Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada Selasa 28 Maret 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 Maret 2023.
Advertisement
4. Kasus yang Menjerat Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI
Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.
Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
5. Anggota DPR RI yang Ditetapkan Tersangka Merupakan Kader Partai NasDem
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan jika anggota DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah istri Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi, saat dikonfirmasi, Selasa 28 Maret 2023.
Hermawi mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Sebab, semua kader Partai NasDem sudah menandatangani pakta integritas taat pada hukum.
"Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," jelas Hermawi.
Advertisement
6. Jadi Tersangka, Anggota DPR RI Ary Egahni Mundur dari Partai NasDem
Hermawi telah membenarkan jika istri Bupati Kapuas merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. Partainya pun telah mengetahui atas status dari istri bupati Kapuas tersebut.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yg berjalan," kata dia.
Hermawi pun mengatakan, sesuai pakta integritas Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari Partai NasDem.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," tegas Hermawi.