Ferry Irawan Keberatan dengan Dakwaan JPU, Ajukan Eksepsi di Sidang KDRT Terhadap Venna Melinda

Michael Pardede, tim pengacara Ferry Irawan, mengungkap jalannya sidang kasus dugaan KDRT yang dihadapi kliennya di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2023, 11:00 WIB
[Instagram/ferryirawanreal]

Liputan6.com, Jakarta - Michael Pardede, tim pengacara Ferry Irawan, mengungkap jalannya sidang dugaan kasus KDRT yang dihadapi kliennya terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur, pada Senin 27 Maret 2023.

Michael mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena keberatan dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Michael Pardede menilai dakwaan jaksa penuntut umum rancu. Apalagi hasil visum dalam dakwaan menyebutkan, korban tidak mengalami patah tulang.

"Di situ disebutkan kalau dari hasil visum tidak ada namanya patah tulang. Dan dimana pasal tersebut pasal 44 ayat 1 tentang KDRT itu menurut kami salah. Karena pasal tersebut pasal dimana korban tidak bisa melakukan aktivitas," kata Michael Pardede di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).

 


Pasal Tidak Benar

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

"Dan kami bacakan di dakwaan, 3 hari setelah dirawat ibu VM melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda dia patah hidungnya dan lain lain. Menurut kami pasalnya tidak benar. Menurut kami yang benar pasalnya 44 ayat 4 tentang KDRT, dan itu 4 bulan ancaman pidananya," sambung Michael.

Michael mengatakan, ia menghormati dakwaan JPU dan memilih mengajukan eksepsi karena merasa tidak puas."Kita harus menghormati hukum yang berlaku dan hasilnya. tapi kami di sini sebagai tim pengacara saya mengatakan kalau dakwaan tersebut kabur karena pasal tersebut," ujarnya.

 


Berharap Eksepsi Dikabulkan

Ferry Irawan akhirnya buka suara soal kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang menempatkannya sebagai tersangka. Ia menyindir soal matinya hati nurani. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Michael mengatakan, dirinya bersama tim pengacara yang lain siap membela Ferry Irawan dalam menghadapi kasus dugaan KDRT ini. Ia pun berharap, majelis hakim mengabulkan eksepsinya, terkait penggunaan pasal yang dinilai kurang tepat.

"Intinya banyak kejanggalan di dakwaan. Makanya saya bilang kan dakwaannya kabur, harus dibatalkan. Tapi kan proses harus berjalan. Kami juga minta putusan sela, semoga dikabulkan hakim. kalau tidak kita tetap on the track, kita lawan, kita berikan pembelaan," ucap Michael.

 


Sidang Berlanjut 30 Maret 2023

Menyinggung kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan merasa seperti pohon di tengah jalan yang disingkirkan lalu diganti dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan akan kembali digelar pada Kamis, 30 Maret 2023. Sidang berikutnya mengagendakan jawaban atas eksepsi yang Ferry ajukan.

"Dakwaan itu harus kita hormati. Kalaupun kita enggak puas, kita melakukan eksepsi atau bantahan. Hari kamis juga akan ada jawaban dari bantahan kita," pungkas Michael Pardede. (M. Altaf Jauhar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya