Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 224 WNA dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia, sejak Januari hingga 22 Maret 2023. Dalam periode itu, ratusan WNA yang ditolak masuk tersebut keberadaanya dinilai tidak menguntungkan bagi Indonesia.
"Ada 224 WNA yang kami tolak kedatangannya. Di mana, negara yang mendominasi ada Nigeria, negara-negara dari ASEAN dan mayoritas negara Asia lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Advertisement
Dari 224 WNA yang ditolak tersebut, mayoritas tidak memiliki memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 sebanyak 65 orang. Lalu tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia sebanyak 20 orang, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas sebanyak 78 orang.
"Mayoritas tidak memenuhi kriteria dan tujuan yang jelas untuk datang ke Indonesia, adapula penggunaan dokumen palsu lalu, masuk dalam daftar HIT Interpol," ujarnya.
WNA Dideportasi
Selain penolakan, imigrasi bandar udara Soetta juga telah melakukan deportasi pada 39 WNA, berdasarkan aduan masyarakat, mereka (WNA) telah membuat resah warga setempat.
"Ada 39 WNA yang kita deportasi, selain membuat resah, setelah kita cek ternyata mereka tidak punya surat izin atau visa yang sesuai dengan aturan," ujar Tito.
Makanya dalam pengawasan dan penindakan orang asing, perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif. Sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal.
Advertisement