Kadin Sumut Dukung Kebijakan Pemerintah Soal THR, Wajib Diberi Karena Setahun Sekali

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau kepada perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Mar 2023, 15:11 WIB
Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara atau akrab disapa Dida, di Kantor Kadin Sumut, Jalan Sekip Baru, Kota Medan, Selasa, 28 Maret 2023 (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau kepada perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran.

Mersepons hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan dari Kemenaker terkait THR.

"THR wajib diberikan karena setahun sekali," kata Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara atau akrab disapa Dida, di Kantor Kadin Sumut, Jalan Sekip Baru, Kota Medan, Selasa, 28 Maret 2023.

Ditegaskan Dida, terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha dengan pemerintah maupun pekerjaan. Karena antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja, saling membutuhkan.

"Toh, kita kan saling membutuhkan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kadin Sumut Dukung Kebijakan Pemerintah

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Diungkapkan Dida, Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten kota. Terkait kebijakan-kebijakan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

"Kita selalu mendukung keputusan pemerintah. Produktivitas sejalan dengan kenaikan UMP, UMK, dan UMR, naik 10 persen. Kadin Sumut tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain tidak sepakat, tidak tahu," ucapnya.

Menurut Dida, soal kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023, pihaknya tidak mempermasalahkan, selama kenaikan upah sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam suatu perusahaan.

"Sepanjang produktivitas naik, kalau naik 10 persen kita happy. Produktivitas harus juga naik 10 persen. Fair," ujarnya.


Biaya Produksi Sejalan dengan Pengeluaran

Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Dijelaskan Dida, dengan produktivitas naik 10 persen, maka cost of production atau biaya produksi juga dapat sejalan dengan pengeluaran, yang didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.

"Sekitar, tiga persen atau empat persen dari produksi. Ya, pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin enam sampai tujuh persen," sebutnya.


THR Wajib Dibayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Kemenaker menegaskan pembayaran THR kepada pekerja dan buruh wajib dibayar penuh dan tidak bolah dicicil oleh perusahaan. Menaker Ida Fauziyah menegaskan, THR diberikan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberi THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerja pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya