Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.
"Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan satu persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, dikutip Antara, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Menurut dia, penyediaan kesempatan tenaga kerja satu persen itu sebagai dorongan bagi warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.
"Dimana dalam UU tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja," katanya.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendukung dan mendorong warga masyarakat berkebutuhan khusus untuk memperoleh hak dalam bekerja.
Salah satu upayanya adalah dengan terus memfasilitasi rekrutmen untuk para penyandang disabilitas, kemudian membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) dan sekolah khusus bagi kelompok disabilitas dan lain sebagainya.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Tangerang masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan instruksi dari amanat UU tentang hak penyandang disabilitas tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan berupaya mendorong seluruh perusahaan itu dapat memberikan satu persen dari jumlah pekerjanya khusus untuk warga disabilitas.
"Saat ini baru ada 6 perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1 persen. Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan. Yang pasti, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja," ungkap dia.*
Aturan Soal Hak Penyandang Disabilitas Mendapat Kerja
Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi pada pasal 53 yang berbunyi :
1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Bahkan lebih tegas pula diatur kuota untuk memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut. Peraturan tentang kuota diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang disabilitas yang terdapat dalam Pasal 28 yang berbunyi:
“Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya”. (Pasal 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas).
Advertisement
Hasil Survei Susenas
Hasil Survei TerdahuluHasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2012 menunjukkan 37,85 persen penyandang disabilitas berumur 10 tahun ke atas memiliki pekerjaan dalam satu minggu terakhir setelah survei diterbitkan. Sebagian besar bidang pekerjaan yang dilakukan adalah pertanian.
Penyandang disabilitas di Indonesia pada 2008 sudah mencapai angka 1.536.208 orang, sebagaimana yang tertulis pada situs Departemen Sosial.
Sedang, data jumlah penyandang disabilitas dan jenis pekerjaannya sebagai berikut:
-Jasa 18,31 persen.
-Perdagangan 15,29 persen.
-Industri 8,94 persen.
-Pertanian 51,41 persen.
-Lainnya 6,06 persen
Di sis lain, data departemen sosial tentang jumlah penduduk disabilitas di DKI Jakarta pada 2008 menunjukkan:
-Kepulauan Seribu 240 orang.
-Jakarta Selatan 2.961 orang.
-Jakarta Timur 5.666 orang.
-Jakarta Pusat 3.653 orang.
-Jakarta Barat 3.717 orang.
-Jakarta Utara 5.842 orang.