Khusus THR untuk Pekerja di Industri Ekspor Peraturan Permen 5/2023 Tidak Berlaku sebagai Dasar Hitung

Industri ekspor, mendapat keringanan dalam memberikan THR Keagamaan kepada karyawan atau buruhnya.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 29 Mar 2023, 14:50 WIB
Industri ekspor, mendapat keringanan dalam memberikan THR Keagamaan kepada karyawan atau buruhnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menghimbau perusahaan swasta wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2023. Dan terbaru Kemnaker mengumumkan THR untuk perusahaan Industri Ekspor.

Dalam akun Instagram terverifikasi Kemnaker, Selasa (28/3/2023), mengumumkan soal penyesuaian upah dalam permenaker 5/2023 tidak berlaku sebagai dasar hitung THR, khusus untuk perusahaan ekspor.

Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (29/3/2023), menerbitkan surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ungkapnya.

Seperti diketahui Permenaker nomor 5/2023 berisi tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekpor yang terdampak perubahan ekonomi global.

 


Menaker Memberikan Keringanan untuk Industri Ekspor

Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dijelaskan pihak Kemnaker bahwa industri ekspor mendapatkan keringanan untuk memberikan upah kepada buruhnya.

Dan bagi para buruh yang bekerja di industri yang masuk dalam Permenaker 5/2023 ada penyesuaian upah. Sehingga mereka tetap mendapatkan THR dari gaji awal.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Menaker Meminta Para Gubernur Ikut Memantau

Kemnaker (Foto: Instagram/@kemnaker)

Ida Fauziyah, meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk memastikan bahwa industri-industri ini melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan atau buruhnya.

Dan menghimbau kepada perusahaan untuk mematuhi aturan perundang-undangan dengan memberikan THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

 


Para Gubernur Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyiah di kantor Kemnaker, Kamis (10/11/2022). (Siti Ayu Rachma/Merdeka.com)

Selain itu, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi.

Para gubernur dan jajarannya untuk tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing.

Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya