Tipu Muslihat Perusahaan Travel PT Naila Syafaah Wisata, Imingi Tiket Gratis dan Paket Umrah Plus Wisata ke Dubai

Polda Metro Jaya mengungkap modus yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata untuk membuat para calon jemaah umrah tertarik mendaftar.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 15:01 WIB
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini menunjukkan anggota keamanan memastikan jemaah umrah menerapkan jaga jarak untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (13/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap tipu muslihat yang dilakukan perusahaan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata untuk membuat para calon jemaah umrah tertarik mendaftar.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, menjelaskan agen travel tersebut biasanya kerap mengincar para keluarga dengan iming-iming mendapatkan tiket gratis dan cashback bila berhasil mengajak calon jemaah lainnya.

"Jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu. Rata-rata mengajak bapak, ibu, atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar. Jadi, ya jemaah ada yang usia sudah 60-63 tahun," kata Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

"Cashback Rp2 juta mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Ya, dengan iming-iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1," tambah Ratna.

Selain tawaran-tawaran promo tersebut, kata Ratna, perusahaan travel PT Naila Syafaah Wisata juga kerap menawarkan paket umrah plus dengan berwisata ke Dubai. Hal itu ternyata ampuh menggaet para calon jemaah dengan harga Rp30-38 juta.

"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik, Rp30-38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," ujar Ratna.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan tersebut.

Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono.


Nasib Korban Penipuan Travel Umrah, Tidak Jadi Berangkat atau Ditelantarkan di Arab Saudi

Ilustrasi umrah (Shutterstock)

Korban penipuan saat ini kurang lebih 500 orang. Dengan modus bisnis licik menipu para jemaah umrah yang seharusnya diberangkatkan namun tidak jadi atau berujung ditelantarkan.

"Ada yang menipu. Jadi dia menipu dana jemaah, tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya. Dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan," kata AKBP Joko Dwi Harsono.

"Maksudnya ditelantarkan tidak sesuai dengan janji janji pada saat menawarkan jasa perjalanan umrah. Termasuk tidak dipulangkan. Jadi di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana," tambah dia.

Sedangkan dari kasus ini, polisi telah menaksir kerugian yang dialami oleh seluruh korban jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang. Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 Juta. Ditambah dengan aset-aset berupa mobil, rumah, kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata Joko Dwi.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya