Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah diusulkan dalam rapat terbatas.
Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Advertisement
"Dimana presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Muhadjir menjelaskan, dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah 1 hari pada tanggal 19 April 2023. Pertimbangan tanggal cuti bersama digeser untuk mencegah kemacetan saat mudik.
"Pertimbangan menggeser cuti bersama dan menambah 1 hari ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunta diperkirakan dnegan bersamaan perayaan idul fitri 2023 yakni 21 April 2023," tuturnya.
Berikut daftar libur Lebaran 2023 dalam SKB 3 menteri itu:
Rabu 19 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Kamis 20 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Jumat 21 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Sabtu 22 April 2023: Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Minggu 23 April 2023: Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Senin 24 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023
Selasa 25 April 2023: Cuti Bersama Lebaran 2023.
Ubah Cuti Bersama
Pemerintah memutuskan untuk mengubah cuti bersama Lebaran 2023. Dalam rapat yang dipimpinnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memajukan cuti bersama Lebaran 2023 dari semula 21 April menjadi 19 April 2023.
Perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta ini diputuskan setelah Presiden Jokowi menerima usulan terkait arus mudik dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (24/3/2023).
Cuti bersama Lebaran 2023 yang sebelumnya diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, bahwa cuti bersama dan libur nasional di tanggal 21 April hingga 26 April 2023, jadi dimajukan setelah digelarnya rapat terbatas soal mudik.
Keputusan Presiden Jokowi tentang perubahan cuti bersama Lebaran 2023 ini pun bikin bingung warganet. Mereka bertanya-tanya kapan jadwal pasti cuti bersama Lebaran 2023.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement