Liputan6.com, Jakarta Pejabat Amerika Serikat menuduh mantan CEO pertukaran kripto FTX Sam Bankman-Fried mengesahkan suap setidaknya USD 40 juta atau setara Rp 602,6 miliar (asumsi kurs Rp 15.066 per dolar AS) kepada pejabat China, menurut dakwaan terbaru yang diajukan pada Selasa, 28 Maret 2023.
Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (29/3/2023), pembayaran tersebut dilakukan setelah pejabat China pada awal 2021 membekukan sekitar USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun dalam akun perdagangan kripto yang dikendalikan oleh afiliasi FTX Alameda.
Advertisement
Kasus ini berasal dari langkah otoritas China untuk membekukan rekening Alameda sebagai bagian dari apa yang dipahami Bankman-Fried sebagai penyelidikan rekanan perdagangan Alameda.
Bankman-Fried dan rekannya "mencoba berbagai metode" untuk mendapatkan kembali akses ke dana tersebut, termasuk menyewa pengacara dan berkomunikasi dengan bursa China.
Setelah berbulan-bulan mengalami kemunduran, Bankman-Fried akhirnya menyetujui dan mengarahkan suap jutaan dolar untuk mencairkan rekening, menurut dakwaan, menambahkan rekening tersebut telah dibekukan.
Langkah tersebut merupakan tuntutan pidana ke-13 terhadap Bankman-Fried, karena konspirasi untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan dari Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.
Bankman-Fried juga didakwa dengan penipuan kawat, persekongkolan untuk melakukan pencucian uang serta pelanggaran keuangan pemilu. Bankman-Fried, yang mengaku tidak bersalah, dibebaskan dengan jaminan dan tinggal di rumah orang tuanya di California.
FTX dan rumah perdagangan saudaranya Alameda Research bangkrut pada November 2022, membubarkan bisnis perdagangan virtual yang pernah dihargai oleh pasar sebesar USD 32 miliar atau setara Rp 482,1 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.