Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menuntaskan kasus polisi tikam polisi dengan tersangka Bripka Wido Fernando. Berkasnya sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penikaman polisi ini terjadi di Sekolah Polisi Negara Riau di Kabupaten Kampar. Korbannya adalah Aiptu Ruslan yang akhirnya meninggal dunia karena peristiwa tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penikaman ini dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Kampar, tahap II dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Negeri Sarimadu tersebut. Begitu juga persidangan nantinya, sebut Bambang akan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Saat tahap II itu, lanjut Bambang, Tim JPU melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka. Bripka Wido kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar.
"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," tegas Bambang.
Dengan tahap II ini, maka saat ini Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Bripka Wido akan disidangkan.
"Penuntut Umum terdiri dari dari 7 orang Jaksa. Gabungan Jaksa dari Kejati dan Kejari Kampar," imbuh Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Suruh Push Up
Sebagai informasi, Aiptu Ruslan tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka pada Selasa malam, 20 Desember 2022, di komplek Sekolah Polisi Negara l Polda Riau. Penikaman ini dipicu Bripka Wido tak terima ditegur korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang hingga akhirnya Bripka Wido berhasil ditangkap.
Sebelum kejadian, korban memanggil tersangka sekitar pukul 15.45 WIB untuk datang ke penjagaan SPN. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan dirinya diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido Fernando untuk push up.
Permintaan itu ditolak oleh Wido. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido Fernando dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Dia juga diminta pulang.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.
Advertisement