Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penipuan jemaah umrah dari agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata. Salah satunya soal sumber dana dari Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang bisa beli perusahaan selepas bebas dari penjara.
"Iya dia (Mahfudz) beli (PT Naila Syafaah Wisata) setelah bebas dari penjara," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono saat dihubungi, Rabu (29/3).
Advertisement
"Nah itu (sumber uangnya), masih didalami. (Cara membeli PT) masih didalami," kata dia.
Diketahui bila berdirinya PT Naila Syafaah Wisata adalah agen travel yang berdiri sejak 2008. Saat itu, Mahfudz telah menjadi bos di salah satu PT GAM dengan bidang bisnis yang sama sejak 2009.
Namun, pada tahun 2016, Mahfudz terseret dugaan penipuan di PT GAM atas travel umrah. Akan tetapi, setelah lepas dari penjara, dia malah membeli PT Naila Syafaah Wisata dan berujung kembali ditangkapnya pada 2023.
"Kebetulan dari tahun 2008, sudah PT Nayla, sempat ditangkap. Tapi PT Nayla itu sendiri dari tahun 2008. Dia residivis saat di PT (GAM) lain, bukan Nayla," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy.
Cara Jerat Korban
Ratna lantas menjelaskan modus agen travel tersebut biasanya kerap mengincar para keluarga dengan iming-iming mendapatkan tiket gratis dan cashback bila berhasil mengajak calon jemaah lainnya.
"Jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu. Rata-rata mengajak, bapak ibu atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar. Jadi ya Jemaah ada yang usia sudah 60-63 tahun," kata Ratna.
"Cashback Rp2 juta mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Ya, Dengan iming-iming itu jamaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1," tambahnya.
Advertisement
Iming-Iming Wisata ke Dubai
Selain tawaran-tawaran promo tersebut, kata Ratna, pihak PT Naila Syafaah Wisata juga kerap menawarkan paket umrah plus dengan berwisata ke Dubai. Hal itu ternyata ampuh menggaet para calon jemaah, dengan harta Rp30-38 juta.
"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp30-38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," tambah dia.
Sekedar informasi dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48)pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan tersebut.
Mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com