Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono memastikan ongkos angkutan untuk lebaran 2023 tidak akan melebihi tarif batas atas (TBA). Menyusul adanya kemungkinan tarif angkutan darat, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) bakal mengalami kenaikan.
Ateng melihat adanya kecenderungan kenaikan biaya yang dibebankan kepada penumpang. Kendati dia juga menyebut kalau kenaikan itu tidak akan lebih tinggi dari aturan yang sudah ditetapkan.
Advertisement
"Kami melihat posisi patokan yang ada. Tarif batas atas dan tarif batas bawa, jadi kami akan coba tertib pada posisi itu, kalaupun bergerak, karena permintaan lebih banyak, sama seperti transportasi lainnya ada penyesuaian harga," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan adanya kecenderungan kenaikan biaya ongkos. Hanya saja, Ateng belum mengungkap berapa persen kenaikan harga yang akan terjadi. Belakangan, diketahui ada potensi kenaikan sebesar 20-25 persen dari harga normal yang berlaku saat ini.
"Kalau itu kami benar-benar tidak mematok naik berapa persen, karena ada tarif batas bawah dan batas atas," ujarnya.
Ateng menuturkanbesaran kenaikan harga tergantung pada masing-masing perusahaan penyedia layanan. Bisa jadi, kenaikan harga juga mengacu pada fasilitas armada yang dioperasikan.
"Masing-masing PO itu bermain referensi masing-masing, ketika kemudian permintaan tinggi, ketika khusus untuk merek tertentu dia bisa katakan 'oke ada kelas begini', maka akan disesuaikan," ujarnya.
"Mungkin jadi orang merasa majal, padahal tidak menyalahi aturan batas atas dan batas bawah," sambungnya.
Kemenhub Tak Masalah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama musim mudik Lebaran 2023. Selama itu untuk tarif bus AKAP non ekonomi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirullah mengatakan, pemerintah mempersilakan tarif bus AKAP untuk kelas non ekonomi mengikuti mekanisme pasar.
Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri," ujar Amirullah dalam sesi bincang media di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Tarif Batas Atas dan Bawah
Sementara untuk tiket bus AKAP kelas ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," ungkapnya.
Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. "Kompetisi operator juga sangat baik sekali. Sekarang tak ada tuslah dan difasilitasi lewat tarif batas atas," imbuhnya.
Naik 25 Persen
Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyatakan, harga tiket bus angkutan mudik untuk kelas non ekonomi bakal naik antara 25-35 persen. Pasalnya, pengusaha diberi keleluasaan untuk mengatur tarif bus non ekonomi sesuai pasar.
Sedangkan untuk bus ekonomi, pihak pengusaha masih menunggu aturan dari pemerintah, baik untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP).
Advertisement